Info Kab Buru

Amustofa Besan,SH.CPM.CPArb Gelar Diskusi Bersama Tokoh Adat Dan Ahli Waris Marga Baman Dengan Tim Hukum Dari Kantor Hukum Jagalihong Law Office

9
×

Amustofa Besan,SH.CPM.CPArb Gelar Diskusi Bersama Tokoh Adat Dan Ahli Waris Marga Baman Dengan Tim Hukum Dari Kantor Hukum Jagalihong Law Office

Sebarkan artikel ini
Img20250916144413 Scaled

Buru, Faktanews24.com//Amustofa Besan, SH.CPM.CPArb Tokoh Putra Turunan Kapitan Baman Tausia didampingi DR Leddy Pattinasarany,SE.ST.SH.MH.MSi.CPM.CPArb yang tergabung dalam Tim hukum Jagalihong Law Office, pada hari Selasa, 16/09/2025 mengadakan acara Silahturahmi dan diskusi bersama seluruh para ahli waris tambang emas Gunung Botak ( Kaku Lea Bumi ) bertempat di desa Kubalaheng, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Rabu, 17/09/2025.

 

Amustofa Besan memimpin langsung acara Silahturahmi dan diskusi yang dihadiri oleh para kepala soa, para tokoh adat dan ketua – ketua koperasi beserta pengurus se dataran rendah Waeapo. Amustofa banyak memberikan pemahaman – pemahaman terkait ahli waris Kapitan marga Baman Tausia disertai sejarah dari awal, mengapa disebut sebagai ahli waris.

 

Tidak kalah menariknya kata – kata sambutan yang disampaikan oleh Leddy Pattinasarany, dia mengatakan : “Pemerintah sudah memberi kesempatan untuk tanah adat di Indonesia didaftarkan ke negara sampai tahun 1980, namun masih ada perpanjangan sampai tahun 2026, jadi saya mohon bapak ibu yang punya tanah adat belum didaftarkan, silakan mendaftar, karna kali tidak didaftarkan berarti negara akan mengambil alih, untuk mengurusnya kami dari Tim Hukum Jagalihong Law Office siap untuk membantu,” ungkapnya.

 

Dari hasil diskusi diperoleh kata sepakat yang tertuang dalam berita acara :

1. Seluruh kepala soa dan kepala adat dataran rendah Waeapo yang hadir memberikan keterangan tentang kepemilikan Gunung Botak ( Gunung Lea Bumi ) adalah milik Baman Tausia yang diwariskan kepada anak cucunya.

2. Memberikan waktu dan kesempatan kepada seluruh anak cucu dan masyarakat adat untuk menari nafkah di Gunung Botak Les Bumi, namun dilarang untuk mengklaim atau mengaku kepemilikannya.

3. Membuat pemberitahuan resmi kepada pemerintah dan tokoh-tokoh adat bahwa Gunung Botak ( Lea Bumi ) adalah milik Kapitan Baman Tausiamulai dari awal sejarah menuntaskan peperangan di Buru hingga saat ini.

4. Membuat surat resmi kepada pihak – pihak yang bekerja di Gunung Botak dan kawasan Bia Nita.

5. Apa bila surat resmi tidak diindahkan maka siap dibawa ke meja hijau.

6. Memberikan kuasa penuh kepada Tim Hukum Jagalihong Law Office sebagai tim asistensi hukum keluarga ahli waris marga Baman.

7. Menolak semua pengakuan hak milik oleh kelompok tertentu atau orang tertentu.

 

Diskusi dihadiri oleh perwakilan Polsek Waeapo, perwakilan Koramil Mako, Kades Kubalaheng, para kepala soa, tokoh – tokoh adat, para ahli waris marga Baman, para ketua dan pengurus koperasi serta dihadiri oleh beberapa awak media. Selesai diskusi acara ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Ustadz Hamid Besan, SH. ( Solihun )

Solihun
Author: Solihun

Silahturahmi dan diskusi ahli waris marga Baman dengan Tim hukum Jagalihong Law Office
Solihun