Fakatanews24.com
Pemandangan sangat tidak patut serta terindikasi melecehkan lambang negara Republik Indonesia (RI) terpantau pada Puskesmas Rawat Inap di Kelurahan Gedung Karya Jitu Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung Pasalnya, Bendera Kebangsaan RI (Bendera Merah putih) yang terpasang di Puskesmas tersebut, terlihat kondisinya sudah usang, masih saja dibiarkan berkibar di kantor Puskesmas tersebut. Tampak, terlihat kondisi bagian dari warna bendera merah putih tersebut sudah pudar, kusam serta terlihat telah robek.
Atas pemandangan masih berkibarnya bendera merah putih yang robek dan kusam tersebut, serta masih terpasang di areal Puskesmas itu, Irwan bersama tim Jurnalis saat menyambangi Puskesmas Gedung karya jitu tanpa ada perhatian dari pihak Puskesmas terhadap lambang negara RI tersebut. Tentunya menyikapi hal ini, kami sangat perihatin melihat bendera merah putih dalam kondisi sangat tidak layak seperti itu masih berkibar, selain warnanya sudah pudar, juga kondisinya sudah robek,” ujar Irwan, Senin (14/12/2025)
Irwan juga menambahkan, bahwa seharusnya pihak Puskesmas memperhatikan bendera merah putih tersebut. Jangan dibiarkan hingga robek dan kusam seperti itu masih terpasang dan berkibar di kantor Puskesmas. “Saya mencurigai jangan-jangan bendera merah putih ini tidak pernah diturunkan, sehingga sampai robek dan kusam seperti itu,” ungkapnya.
Dalam hal ini jelas, Kepala Puskesmas terindikasi dan diduga jarang ngantor sehingga bendera merah putih tidak di perhatikan. Diduga dalam hal ini melanggar ketentuan UU Nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera Negara.
Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal larangan yang dilakukan terhadap Bendera Negara, disebutkan bahwa Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Adapaun ancaman pidana selama 1 ( satu) tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp.100 juta.
Herwansyah, sapaan akrab Irwan Jurnalis Faktanews24.com ini menambahkan, bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang tersebut sangat tegas dijelaskan; “Setiap orang dilarang menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran,” paparnya.
Lanjutnya, pada pasal 68 telah diterangkan juga bahwa “Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.
Dan Pasal 69 huruf (a) disebutkan “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 100 juta; bagi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran,” ujarnya.
“Jadi tidak ada alasan sebuah Puskesmas, Dinas kesehatan maupun instansi untuk menaikkan atau mengibarkan bendera merah putih yang rusak atau sudah berubah warna alias sudah kusam, sebab selain telah memberikan contoh yang sangat buruk terhadap masyarakat juga telah secara terang-terangan telah menghina lambang negara kita sendiri,” tegas Irwan
Lebih lanjutnya Tim Media Lembaga akan segera melaporkan Ke Aparat Penegak Hukum (APH) serta Dinas dinas terkait atas dugaan kepala puskesmas Iskandar jarang ngantor berserta adanya pelecehan terhadap bendera merah putih lambang negara Republik indonesia.
Wapimred Herwansyah












