Faktanews24.com – Pacitan, Viral di berbagai platform media sosial, kisah pernikahan Tarman pria asal Wonogiri, Jawa Tengah yang memberikan mahar berupa cek senilai Rp3 miliar kepada mempelai wanita kini memasuki babak baru. Setelah ramai diperbincangkan publik, kasus ini rupanya berujung pada laporan dugaan penggunaan cek palsu yang kini tengah ditangani oleh Polres Pacitan.
Kepolisian Resor Pacitan pun tidak tinggal diam. Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, memberikan pernyataan resmi kepada wartawan pada Senin, 13 Oktober 2025, terkait laporan tersebut.
“Kami telah menerima laporan berkaitan dengan cek palsu. Tentunya setelah ini akan kami gelarkan, lalu kemudian pihak-pihak yang dimaksud dalam pelaporan tersebut berikut saksi-saksi akan kami periksa atau klarifikasi,” ujar Kapolres Ayub.
Menurut Kapolres, langkah penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan kebenaran materi laporan dan keaslian dari cek yang sempat menjadi sorotan publik tersebut. Ia menegaskan bahwa proses akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kemudian kami juga akan memeriksa saksi ahli untuk menentukan obyek yang dilaporkan,” imbuhnya.
Beberapa hari sebelumnya, publik dibuat heboh dengan video dan foto-foto pernikahan Tarman, seorang pria paruh baya asal Wonogiri, Jawa Tengah dengan seorang wanita muda asal Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Dalam acara tersebut, mahar yang diberikan bukan berupa emas, uang tunai, atau tanah, melainkan cek bertuliskan nominal fantastis: Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Video pernikahan itu menyebar luas di TikTok, Instagram, Facebook dan WhatsApp Group, menimbulkan beragam spekulasi di kalangan warganet. Sebagian menganggap hal itu sebagai bentuk ekspresi cinta luar biasa, namun sebagian lain curiga bahwa cek tersebut tidak benar-benar memiliki nilai nyata.
Tak lama setelah viral, sejumlah pihak mulai mempertanyakan keaslian dokumen keuangan tersebut. Bahkan, muncul laporan resmi ke Polres Pacitan mengenai dugaan pemalsuan atau penggunaan cek palsu dalam peristiwa tersebut.

Menanggapi perhatian publik yang begitu besar, AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat Pacitan yang turut peduli terhadap maraknya isu ini. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak berspekulasi berlebihan sebelum hasil pemeriksaan resmi keluar.
“Terima kasih atas respon dan masukan masyarakat atas kepedulian berkaitan dengan berita yang ramai akhir-akhir ini di Kabupaten Pacitan,” pungkasnya.
Publik kini menanti hasil klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak kepolisian. Jika benar terbukti adanya unsur pemalsuan dokumen keuangan, maka peristiwa pernikahan yang awalnya manis ini bisa berubah menjadi kasus pidana serius yang melibatkan unsur penipuan.
Tagar #Mahar3MiliarPacitan bahkan sempat trending di media sosial, dengan ribuan komentar dari pengguna internet di seluruh Indonesia. Banyak yang penasaran apakah mahar miliaran tersebut nyata atau sekadar sensasi belaka.
Sementara itu, sejumlah pakar hukum menilai, jika terbukti menggunakan cek tanpa dana atau dokumen palsu, pelaku bisa dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Namun hingga saat ini, pihak kepolisian masih menekankan bahwa status laporan tersebut masih dalam tahap klarifikasi dan penyelidikan awal.
Kasus “Mahar 3 Miliar” yang awalnya disambut dengan rasa kagum dan tawa kini berubah menjadi kisah penuh tanda tanya. Di tengah gegap gempita dunia maya, masyarakat Pacitan kini menunggu hasil nyata dari proses hukum yang sedang berjalan.
Apakah cek Rp3 miliar itu benar-benar sah secara hukum, atau hanya simbol cinta yang berujung masalah pidana? Waktu dan penyelidikan Polres Pacitan yang akan menjawabnya.***
Penulis : Jefri Asmoro Diyatno












