Pemerintah Daerah

Oknum Aparat dan Kades Diduga Suplai Solar ke PLTMH di Cibeber

15
×

Oknum Aparat dan Kades Diduga Suplai Solar ke PLTMH di Cibeber

Sebarkan artikel ini
20251111 125143

Faktanews24.com-Lebak Banten| Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di aliran Sungai Ci Madur, Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, kembali disorot.

Proyek energi hijau yang digarap PT Dwipa Engineering Construction bersama investor asal Norwegia, Tinfos Hydropower Solution, kini diwarnai dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum berinisial C dalam pasokan bahan bakar solar.

Informasi yang dihimpun menyebut solar tersebut disuplai diduga secara tidak resmi, tanpa izin, Dugaan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas bahan bakar yang digunakan di proyek strategis tersebut.

“Kami mendapatkan laporan bahwa ada oknum aparat hukum berinisial C yang menjadi pemasok solar untuk proyek PLTMH. Kalau benar solar itu ilegal, maka ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi sudah masuk ranah pidana,” ujar Mukhsin Nasir, Sekretaris Jenderal Matahukum, (10/11).

Mukhsin menilai keterlibatan aparat hukum dalam kegiatan bisnis proyek publik merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan dan konflik kepentingan.

“Harusnya aparat menegakkan aturan, bukan justru ikut bermain dalam bisnis yang mereka awasi. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum,” tegasnya.

Selain oknum aparat C, Mukhsin juga menyoroti dugaan peran Kepala Desa Warung Banten inisial R yang disebut ikut mengatur pasokan logistik proyek melalui CV Putra Bujangga, perusahaan miliknya.

“Kalau benar kepala desa terlibat, itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, karena menimbulkan konflik kepentingan,” ujarnya.

Matahukum meminta Kejaksaan Tinggi Banten, Ditreskrimsus Polda Banten, dan untuk turun tangan menelusuri aliran distribusi solar tersebut.

“Kejaksaan perlu menelusuri unsur penyalahgunaan wewenang, sedangkan kepolisian harus memastikan apakah solar itu diperoleh secara sah. Jangan sampai proyek hijau justru dijalankan dengan cara ilegal,” kata Mukhsin.

Mukhsin menilai isu terhadap wartawan juga sebagai upaya pengalihan perhatian dari pokok persoalan.

“Fokusnya jangan ke wartawan. Yang harus diusut adalah keterlibatan oknum aparat dan aliran solar ilegal di proyek ini,” tegasnya.

“Matahukum meminta penegak hukum menindak tegas siapa pun yang bermain di balik proyek PLTMH. Proyek energi bersih tak boleh dicemari praktik kotor,” pungkasnya.

Sampai berita ini di terbitkan, awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak-pihak terkait, guna mendapatkan keterangan dan informasi lebih lanjut.[]

Heriyanto
Author: Heriyanto

Construction, Dwipa, Engineering, PT
Rls/Red