Tim Media dan Lembaga bersama Masyarakat Meminta kepada DPC NU Kabupaten Tulang Bawang agar cepat Tanggap tentang adanya penyalahgunaan dan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh pengurus MWCNU se kecamatan Rawajitu Selatan, Senin 13/10/2025.
Prihal ini mencuat berawal dari pembelian tanah untuk pembuatan kantor MWCNU se Rawajitu Selatan, alih-alih membangun kantor tanah pun tidak dilunasi, kini tanah tersebut menjadi sengketa, yang lebih parah lagi ketua MWCNU Ali Mohaidhori melakukan penyewaan tanah yang tidak masuk dalam ukuran dan perundingan ganti rugi dari pihak pemilik sesuai nama sertifikasi.
Dalam hal ini sangat di sayangkan ketua MWCNU diduga mementingkan urusan pribadi pasalnya dana umat di gunakan tidak tepat sasaran dan di salahgunakan, Awak Media juga menilai terjadinya permasalahan ini juga disebabkan kurang tegasnya kepala kampung, dalam mengambil keputusan.
Sesui berita yang telah diterbitkan penyalahgunaan dana umat tersebut itu dilakukan oleh pengurus MWCNU Ketua Ali Mohaidhori, Bendahara Jufendi Sekretaris Rustam Aji, Yang tidak transparansi dan keterbukaan terhadap dana umat kini masyarakat mulai meragukan kenerja MWCNU.
Hal tersebut telah di paparkan pada pemberitaan yang telah beredar, maka dari itu LBH BSN bersama Masyarakat meminta kepada ketua DPC NU Kabupaten tulang bawang agar dapat menyusut sampai tuntas tentang adanya penyalahgunaan dan penyelewengan dana umat kejadian ini diharapkan menjadi bahan evaluasi penting bagi seluruh MWCNU Kabupaten Tulang Bawang.
Apa bila permasalahan ini tidak dapat diselesaikan dalam waktu dekat maka LBH BSN akan meminta kepada pihak yang berwajib, untuk turun tangan langsung menyelidiki tentang adanya penyalahgunaan dan penyelewengan dana umat tersebut, kemudian meminta pihak yang berkepentingan agar menyelesaikan masalahnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (RED)












