*TANJUNG LAUT,//Faktanews24 .Com// OGAN ILIR* – Ketua Umum Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat Indonesia (PPAM Indonesia) Effendi Mulia, S.H angkat bicara soal *dugaan* praktik melanggar aturan wilayah berbentuk malpraktek di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Ia menyebut kasus ini murni ranah pidana.
“PPAM Indonesia memandang *dugaan* praktik kesehatan tanpa SIP di Desa Tanjung Laut OI itu jelas malpraktek formil. Melanggar aturan wilayah kerja, tidak punya kewenangan, sampai *diduga* menelan korban jiwa. Ini bukan sengketa tapi pidana,” tegas Effendi Mulia, S.H, Minggu 12/4/2026 pukul 00.05 WIB.
*Sebagai praktisi hukum, Effendi Mulia membedah 3 jerat pidana:*
Dasar Hukum Unsur Ancaman
**Pasal 439 UU 17/2023 tentang Kesehatan** Orang yang praktik sebagai nakes tanpa memiliki SIP **Penjara 5 tahun / denda Rp500 juta**
**Pasal 438 ayat 2 KUHP Baru** Karena kealpaannya menyebabkan matinya orang **Penjara 9 tahun**
**Pasal 359 KUHP Lama** Karena lalai menyebabkan orang mati **Penjara 5 tahun**
“Unsur ‘melanggar aturan wilayah’ terpenuhi karena SIP itu izin berbasis domisili. Dinkes OI yang terbitkan. Kalau buka praktik di Tanjung Laut tanpa SIP Dinkes OI = ilegal. Titik,” ujarnya.
*Sikap PPAM Indonesia:*
1. Mendesak Polres OI segera lidik-sidik karena ini delik biasa Pasal 108 KUHAP.
2. Meminta Dinkes OI segel lokasi dan rilis data nakes ber-SIP di Tanjung Laut.
3. Mendorong otopsi forensik agar Pasal 438 ayat 2 KUHP terbukti.
4. Siap dampingi keluarga korban secara hukum _pro bono_.
“PPAM Indonesia akan kawal kasus ini sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Praktik ilegal adalah kejahatan kemanusiaan,” tutup Effendi Mulia, S.H.
Note:
*Palembang, 12 April 2026*
*Ketua Umum PPAM Indonesia*
*ttd*
*Effendi Mulia, S.H*
_Narahubung: Budi rizkiyanto
tembusan
Kemenkes RI
Dinkes provinsi sumatera selatan
Dinkes Ogan Ilir











