LAMONGAN.Faktanews24-Untuk menyusun suatu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hingga menjadi Peraturan Daerah (Perda) termasuk untuk tingkat kabupaten sekalipun, sering kali bukanlah hal yang mudah, serta kadang membutuhkan waktu yang panjang, hingga kemudian ada yang disahkan dalam satu (1) tahun ‘kerja’ akan tetapi ada juga yang belum bisa disahkan dalam kurun waktu tersebut.

Salah satunya yang dialami oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada DPRD Kabupaten Lamongan periode 2024 – 2029 yang bekerja sejak Agustus 2024. Kemudian pada sekitar Oktober 2024 telah menyusun sejumlah Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prompeperda).
“Propemperda adalah Program Pembentukan Peraturan Daerah, yang merupakan rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) untuk satu tahun anggaran berdasarkan skala prioritas, bertujuan agar rancangan perda selaras dengan pembangunan hukum nasional, rencana pembangunan daerah, otonomi daerah, dan aspirasi masyarakat,” ungkap H. Tasirin SH MH (Abah Tasirin) salah satu diantara dua belas (12) anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Lamongan yang diketuai Suherman dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB).

Pada tahun pertama kerja Bapemperda Lamongan tersebut, sejumlah Raperda yang berhasil ‘digodok’ oleh Bapemperda yang kemudian pada November 2024 dibahas dalam rapat bersama DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan selaku eksekutif, menyetujui empat belas (14) Propemperda 2025.
Dari 14 Propemperda itu, sembilan (9) merupakan usulan Pemkab Lamongan yang meliputi, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024; Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025; APBD Tahun Anggaran 2026; Penataan dan Telekomunikasi; Pengendalian Infrastruktur Pasif; Pencegahan dan Penanggulanan Kebakaran; Penyelenggaraan Kepariwisataan; Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan; Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa; dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2025-2029.
Kemudian lima (5) lainnya berasal dari inisiatif DPRD Lamongan termasuk dari internal anggota Bapemperda, yaitu:
1). Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Kelas Jalan;
2). Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila;
3). Penyelenggaraan Rumah Kos;
4). Perubahan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
5). Penggunaan Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dari empat belas (14) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun anggaran 2025 tersebut, kemudian pada tanggal 30 Juni 2025, tujuh (7) diantaranya disetujui menjadi Perda terdiri dari 4 usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan dan 3 usulan inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan
Diantaranya adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan tahun 2025-2029; Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Berdasarkan Kelas Jalan; Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan; Penataan Dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi; Penyelenggaraan Rumah Kos; Penanggulangan Prostitusi Dan Perbuatan Asusila; Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Desa.
Seluruhnya telah melalui tahap penimbangan dari tim Raperda Pemerintah Kabupaten Lamongan, DPRD Kabupaten Lamongan, Pansus, dan seluruh Fraksi yang telah memberikan pandangan, mulai dari penyampaian nota hingga rapat pansus dengan tim Raperda Pemkab Lamongan.
BAPEMPERDA merupakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah, sebuah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang bersifat tetap dan bertugas menyusun program serta merancang produk legislasi daerah (Peraturan Daerah/Perda) untuk satu tahun anggaran.
Dengan fungsi utama diantaranya:
1). Menyusun Program Prioritas, yaitu BAPEMPERDA menyusun dan menetapkan rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang berisi daftar urutan dan prioritas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibentuk dalam setahun anggaran.
2). Mengkoordinasikan, yaitu mengkoordinasikan penyusunan Propemperda antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
3). Menyiapkan Raperda yaitu menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD, terutama yang sudah masuk dalam program prioritas.
4). Menyempurnakan Konsepsi yaitu melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi.
5). Mengikuti Pembahasan yaitu mengikuti dan mengevaluasi perkembangan pembahasan materi muatan Raperda yang diajukan.
6). Memberikan Pertimbangan yaitu memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap usulan penyusunan Raperda dan terhadap Raperda yang berasal dari Pemerintah Daerah.
“Kami bersyukur, Alhamdulillah dalam satu tahun pertama telah disetujui tujuh Perda, dari 14 Raperda yang diusulkan. Dan pada bulan Oktober ini (tahun 2025, red.), Bapemperda DPRD Lamongan mulai bekerja lagi untuk menggodok peraturan lagi untuk tahun 2026,” ungkap H. Tasirin SH MH salah satu anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Lamongan dari Partai Nasdem yang tergabung dalam Fraksi Nasdem – Ummat – Keadilan Sejajtera (NUKS dari Partai Nasdem, Ummat dan PKS). Tasirin juga merupakan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan.
Tugas dan fungsi Komisi A DPRD Kabupaten adalah membidangi Pemerintahan, yang meliputi urusan ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pertanahan, kependudukan, pemberdayaan masyarakat desa, pemerintahan umum, dan perizinan. Komisi A juga melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda), pengawasan pelaksanaan Perda, menampung aspirasi masyarakat, dan membantu pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah.
TUGAS UTAMA KOMISI A
1) Pembahasan dan Penyusunan Peraturan yaitu membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup bidang tugasnya.
2). Pengawasan yaitu engawasi pelaksanaan Perda dan pembangunan sesuai dengan bidang tugasnya.
3). Penampungan Aspirasi yaitu menerima, menampung, membahas, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
4). Perencanaan yaitu membantu dalam penyusunan perencanaan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian.
5). Koordinasi yaitu melakukan koordinasi dan pengoordinasian pelayanan administrasi umum, kepegawaian, serta sarana dan prasarana.
RUANG LINGKUP BIDANG TUGAS KOMISI A, diantaranya adalah:
1). Urusan pemerintahan umum dan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
2). Urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
3). Pertanahan dan perizinan.
4). Pemberdayaan masyarakat desa.
5). Kepegawaian dan diklat.
6). Kearsipan dan perpustakaan.
FUNGSI KOMISI A, diantaranya:
1). Fungsi Legislasi, yaitu melakukan pembahasan dan membantu dalam penyusunan Peraturan Daerah.
2). Fungsi Pengawasan, yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan dan program pemerintah di daerah.
3). Fungsi Anggaran, yaitu membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk satuan kerja perangkat daerah yang menjadi mitra kerja Komisi A.
4). Fungsi Pengajuan Usul, yaitu mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
5). Fungsi Pelaporan, yaitu memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD mengenai hasil pelaksanaan tugas Komisi.
Dengan mitra kerja Komisi A diantaranya adalah
Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Sekretariat Daerah (Setda)
Sebagai catatan, berikut ini adalah daftar nama anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Lamongan 2024 – 2029, dan daftar nama anggota Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan 2024 – 2029.
Komisi A DPRD Lamongan
Ketua: Dimyati, S.H.
Wakil Ketua: Meta Paramita Nur Azizah
Sekretaris: Bachruddin Muh. Alfian Arzaq
DAFTAR NAMA
Komisi DPRD Lamongan
1). Suherman (F – PKB / Dapil 1)
2). Mudzakir (F – Partai Golkar / Dapil 3)
3). A. Fathoni, S.S (F – Partai Golkar / Dapil 4)
4). Meta Paramita Nur Azizah S.Pd (F – PDIP / Dapil 5)
5). Dimyati S.H (F – Partai Gerindra / Dapil 1)
6). Sulastri, S.E (F – Partai Gerindra / Dapil 2)
7). Ahmad, S.H (F – PAN / Dapil 3)
8). Aldino Hady Wijaya (F – Partai Demokrat / Dapil 5)
9). Bachruddin Muh. Alfian Arzaq (F – Partai Demokrat / Dapil 2)
10). H. Tasirin, S.H., M.H (F – NUKS / Partai Nasdem Dapil 2)
CATATAN
1). F – NUKS adalah fraksi gabungan dari Partai (N)asdem, Partai (U)mmat dan P(KS).
Bapemperda DPRD Lamongan
Ketua: Suherman
Wakil Ketua: Mudzakir
DAFTAR NAMA
Bapemperda DPRD Lamongan
1). Suherman (F-PKB / Dapil 1)
2). Fatin Sufairoh S.KM , M.M (F-PKB / Dapil 2)
3). Nurhasyim, S.IP (F-PKB / Dapil 4)
4). Mudzakir (F-Partai Golkar / Dapil 3)
5). A. Fathoni, S.S (F-Partai Golkar / Dapil 4)
6). Ahmad Umar Buwang, S.H (F-PDIP / Dapil 4)
7). Busono Adi Susanto (F-PDIP / Dapil 3)
8). Drs Suhartono (F-Partai Gerindra / Dapil 2)
9). Hamzah Fansyuri, S.H., M.H (F-PAN / Dapil 4)
10). Aldino Hady Wijay (F-Partai Demokrat / Dapil 5)
11). H. Tasirin, S.H., M.H (F – NUKS / Partai Nasdem Dapil 2)
12). Muslikh (F – NUKS / Partai Ummat Dapil 5). Pendapat Anda? Sms atau WA kesini= 081216271926 / 081215754186 (Siswahyu).












