Faktanews24.com – Pacitan, Kisah pernikahan Tarman dengan seorang wanita bernama Sheila Arika asal Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, mendadak viral dan menjadi bahan perbincangan publik setelah beredar video akad nikah yang menampilkan mahar senilai Rp 3 miliar dalam bentuk cek. Nilai fantastis tersebut memantik rasa penasaran masyarakat luas, baik di dunia nyata maupun jagat maya.
Video berdurasi sekitar satu menit yang memperlihatkan prosesi akad nikah itu kini tersebar di berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, hingga grup WhatsApp. Banyak netizen yang meragukan keaslian mahar tersebut, bahkan muncul rumor bahwa mempelai pria, Tarman, disebut-sebut telah melarikan diri.

Menanggapi ramainya kabar tersebut, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar akhirnya angkat bicara. Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada media, pihaknya menegaskan bahwa kepolisian telah bergerak cepat sejak sebelum isu ini ramai diperbincangkan publik.
“Bahwa kami pihak kepolisian sebelum berita ini ramai, sudah melakukan tindakan preventif dengan memetakan potensi-potensi kemungkinan adanya suatu tindak pidana. Tentunya kami juga berkoordinasi dengan pihak Polres Wonogiri,” jelas AKBP Ayub.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa jajaran Polres Pacitan melalui Kapolsek, Lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa telah melakukan kunjungan langsung ke rumah keluarga mempelai perempuan. Tujuan kunjungan tersebut untuk mencari fakta sesungguhnya sekaligus memberikan edukasi kepada keluarga.

“Kami mendatangi kediaman keluarga pihak perempuan untuk menanyakan kebenaran informasi yang beredar, termasuk kabar bahwa mempelai pria melarikan diri. Namun hasil penelusuran kami menunjukkan bahwa hal itu tidak benar. Berdasarkan keterangan keluarga, keduanya saat ini sedang berbulan madu di Purwantoro,” terang Kapolres.
Fakta tersebut diperkuat dengan adanya panggilan video antara orang tua mempelai wanita, Shela Rika, dengan sang menantu, yang disaksikan langsung oleh Kapolsek, Lurah, Babinsa, perangkat desa, serta awak media dari JTV dan Radar Pacitan.
Terkait nilai mahar Rp 3 miliar yang menjadi perbincangan hangat, AKBP Ayub menegaskan bahwa pihak keluarga perempuan sama sekali tidak merasa dirugikan.
“Pihak keluarga perempuan tidak merasa keberatan ataupun dirugikan dengan adanya uang mahar tersebut,” tambahnya.
Mengenai latar belakang Tarman yang disebut-sebut memiliki masa lalu sebagai mantan narapidana, Kapolres menekankan bahwa pihaknya berhati-hati dalam menanggapi isu tersebut. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk berubah dan tidak boleh didiskriminasi.
“Kami tetap mengedepankan asas Presumption of Innocence atau asas praduga tak bersalah. Polisi juga berhati-hati menjaga ranah privat demi nama baik saudara Tarman, keluarga perempuan, serta Sdri. Shela Rika,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, pihak kepolisian tetap membuka ruang bagi masyarakat apabila di kemudian hari ditemukan adanya unsur tindak pidana yang melibatkan Tarman atau pihak lainnya.
“Kami sangat terbuka apabila ada warga yang ingin melaporkan tindak pidana lain yang mungkin dilakukan oleh Tarman. Semakin cepat dilaporkan, semakin baik agar dapat mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Pacitan yang telah berpartisipasi memberikan informasi melalui berbagai kanal, termasuk media sosial, pesan WhatsApp, dan media massa.
“Kami berterima kasih atas segala masukan dari warga. Hal ini bukan berarti masyarakat Pacitan ikut campur dalam urusan rumah tangga orang lain, namun justru menunjukkan kepedulian warga Pacitan yang dikenal guyub, kompak, dan rukun,” ucapnya.
Menutup keterangannya, AKBP Ayub menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan pendekatan persuasif, termasuk edukasi kepada pihak keluarga agar situasi tetap kondusif dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kami tetap menghormati hak pribadi setiap warga, namun juga mengedepankan langkah antisipatif agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” pungkasnya.
Fenomena “mahar Rp 3 miliar” ini pun menjadi pelajaran sosial bahwa di era keterbukaan informasi, persepsi publik bisa dengan mudah terbentuk dari potongan video atau kabar yang belum tentu benar. Pihak kepolisian berharap masyarakat lebih bijak dalam menyikapi setiap informasi yang beredar di media sosial, dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan tanpa klarifikasi dari sumber yang dapat dipercaya.***
Penulis : Jefri Asmoro Diyatno












