Jombang

Sosialisasi Hukum masyarakat Desa Tanjung wadung Kabuh Jombang

×

Sosialisasi Hukum masyarakat Desa Tanjung wadung Kabuh Jombang

Sebarkan artikel ini
IMG 20251210 162652 scaled

 

Jombang,https//FaktaNews24 com.

Sosialisasi hukum di desa adalah kegiatan penyampaian informasi dan pemahaman tentang peraturan hukum kepada masyarakat desa, mulai dari aparatur desa hingga warga biasa, dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum, kepatuhan, dan kemampuan menyelesaikan masalah hukum secara mandiri melalui musyawarah sebelum ke ranah pengadilan. Kegiatan ini biasanya melibatkan narasumber dari institusi seperti kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah, dengan materi yang relevan seperti pengelolaan keuangan desa, ketertiban sosial, serta pencegahan masalah seperti narkoba dan pinjaman online.

Tujuan sosialisasi hukum di desa

Meningkatkan kesadaran hukum: Membantu masyarakat dan aparatur desa memahami hak, kewajiban, dan peraturan yang berlaku agar menjadi warga negara yang patuh hukum.

 

Kades Supono menambahkan betapa pentingnya sadar hukum yang di sosialisasikan pada masyarakat umum guna masyarakat lebih mengerti tentang hukum baik perdata maupun pidana.oleh karna itu kades tanjung wadung berharap agar masyarakat mengerti tentang hukum yang ada di Negara indonesia.khususnya masyarakat tanjung wadung ,kabuh.jomnang.

 

Bapak asisten 1 bupati Jombang(Gempor) menambahkan betapa pentingnya hukum di masyarakat agar masyarakat tau dan sedikit paham tentang hukum

 

Satria camat Kabuh Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum dan mendorong terciptanya desa yang aman dan tertib, Kejaksaan Negeri Kabupaten jombang menggelar kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum di Desa Tanjung wadung Kabuh jombang

Kegiatan ini disambut antusias oleh pemerintah desa, tokoh masyarakat, pemuda, serta warga setempat. Sosialisasi ini bertujuan untuk membentuk masyarakat yang melek hukum, serta mencegah berbagai bentuk pelanggaran dan tindak pidana yang marak terjadi di desa, seperti Narkoba dan kenakalan anak muda.

 

Dalam sambutannya, perwakilan dari asisten Bupati jombang di bidang hukum,perwakilan dari kejaksaan Negri jombang menyampaikan bahwa kesadaran hukum harus dimulai dari desa, karena desa adalah garda terdepan dalam pembentukan perilaku hukum warga negara.

Beberapa poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi:

Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk taat hukum, mulai dari peraturan desa hingga undang-undang nasional.

Aparatur desa harus menjadi contoh dalam penerapan hukum, terutama dalam penggunaan anggaran dan pengambilan keputusan.

Pelanggaran hukum bukan hanya masalah individu, tetapi juga dapat berdampak pada stabilitas dan keamanan desa.

Dengan meningkatnya kesadaran hukum, diharapkan masyarakat dapat menyelesaikan masalah secara bijak dan mencegah konflik sosial.by editor (S zuhdy).

 

S zuhdy