Berita Nasional

Satresnarkoba Polres Bungo Ringkus Pengedar Sabu di Sungai Lilin, Amankan 18,85 Gram Barang Bukti

×

Satresnarkoba Polres Bungo Ringkus Pengedar Sabu di Sungai Lilin, Amankan 18,85 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
IMG 20251108 WA0104

Faktanews24.com – Muara Bungo, Keseriusan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi penangkapan di wilayah Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo.

Pelaku berinisial FDF (42), warga Desa Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas. Penangkapan tersebut dipimpin langsung Katim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo AIPTU Ade Candra, S.E, bersama anggota opsnal lainnya. FDF diamankan di sebuah rumah di kawasan Sungai Lilin, Kampung Tanah Abang, pada Jumat, 07 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sabu di sebuah rumah di RT 008 Sungai Lilin, Kampung Tanah Abang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal bergerak cepat menuju lokasi dan langsung melakukan upaya penindakan.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan seorang laki-laki yang kemudian diketahui sebagai FDF. Di bawah pengawasan warga setempat, tim langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dari penggeledahan itulah terungkap bukti kuat berupa 18 plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.

Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan pelaku digelandang ke Mapolres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

– 1 plastik klip besar berisi 8 klip sabu
– 1 plastik klip besar berisi 6 klip sabu
– 1 plastik klip kecil berisi sabu
– 1 plastik klip kecil lainnya berisi sabu
– 1 plastik klip sedang berisi sabu
– 1 plastik klip sedang lainnya berisi sabu
– 1 sendok sabu dari pipet plastik
– 1 bungkus plastik klip ukuran kecil
– 1 unit HP Samsung warna hitam
– 1 dompet warna hitam
Uang tunai Rp 500.000
– 1 lembar kertas putih
– Total berat bruto sabu: 18,85 gram

Jumlah barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa pelaku terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom, M.S.I, melalui Plt Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, terduga pelaku FDF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk diproses lebih lanjut. Terduga pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Iptu Bambang JM.

Dengan keberhasilan ini, Polres Bungo menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bungo, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.***

Penulis : Aprinadi

Editor   : Jefri Asmoro Diyatno