SURABAYA.Faktanews24-Kebutuhan rumah di kawasan Jawa Timur sangat tinggi, lebih-lebih untuk di Surabaya dan sekitar. Sehingga tidak mengherankan ketika ada ‘peluang’ banyak warga masyarakat yang kemudian membeli rumah dengan tergesa-gesa terhadap rumah yang dijual, apalagi dengan harga yang dinilai lebih murah atau lebih miring dibandingkan sekitar. Bahkan meskipun dengan Sistem Penjualan CESSIE yang marak terjadi akhir-akhir ini, sehingga menjadikan tertipu.
Kurang lebih hal tersebut diungkapkan Didik Kuswindaryanto SH (Didik KSP) pemerhati masalah sosial perumahan yang juga advokat Kantor Hukum HARMONI QS – 49 & PARTNER Surabaya.
Pembelian rumah dengan sistem cessie adalah cara membeli rumah dengan membayar sisa utang kredit rumah tersebut kepada kreditur lama (bank), atau perjanjian pengalihan hak tagih piutang atas nama. Sehingga calon pembeli menggantikan posisi kreditur lama sebagai penagih piutang. Dalam sistem ini, kreditur lama menjual hak tagih piutangnya kepada kreditur baru (pembeli), yang kemudian berhak menagih debitur (pemilik rumah lama) atau melanjutkan proses pembayaran sisa utang. Istilah sederhananya diantaranya termasuk sebagai ‘oper’ kredit.
Biasanya yang terlibat dalam Sistem Penjualan Cessie adalah cessor (cededent), cessionaris, dan cessus.
Cessor (cededent) merupakan pihak yang menyerahkan piutangnya; kemudian cessionaris adalah pihak yang menerima penyerahan piutang, menjadi kreditur baru; kemudian cessus merupakaj pihak debitur yang memiliki utang kepada kreditur asal.
Disampaikan Didik Kuswindaryanto karena dengan sistem cessie dengan harapan mendapatkan harga yang lebih murah, tidak jarang yang lantas membeli suatu rumah dengan tergesa-gesa, namun kemudian sering terjadi, barang yang sudah terlanjur dibayar tidak juga bisa dimiliki ataupun ditempati.
Diantaranya menimpa salah satu kliennya, Ari Andjajani, yang membeli rumah dengan sistem cessie sejak tanggal 24 Juli 2024 atau sekitar satu tahun lebih, akan tetapi hingga kini belum bisa ditempatinya. Hingga terpaksa membuat laporan polisi pada tanggal 13 Desember 2024, hampir satu tahun lalu, di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Hingga kini belum selesai.
Diungkapkannya hal yang kurang lebih sama telah mencuat di berbagai media menimpa Agus Santoso (44) warga Sememi Jaya 11, Benowo, Surabaya merasa jadi korban penipuan penjualan rumah dengan sistem cessie di Pakal Residence, yang dia beli lewat DN (39), pada tahun 2024 lalu. Hingga dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Masih banyak kasus lain yang sejenis yang belum mendapatkan penyelesaian.
Untuk itu pihaknya berharap agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan pembelian rumah dengan sistem cessie maupun jual – beli apapun. Yang jelas harus teliti memeriksa bukti kepemilikan rumah, dan jika tidak terlalu paham disarankan agar berdiskusi dengan pihak-pihak yang lebih mengerti tentang transaksi semacam itu.
Jika, bukti kepemilikannya masih bermasalah, masih atas nama orang lain, atau masih dikuasai orang lain, agar lebih berhati-hati, dan jangan tergiur dengan harga yang lebih murah, lebih-lebih apabila dengan perantara pihak ketiga.
“Dengan banyak kasus yang tertipu dengan sistem cessie, kita juga berharap agar masyarakat dapat mengambil pelajaran, kemudian diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) juga bisa lebih pro aktif bertindak,” ungkap Didik Kuswindaryanto yang memiliki background aktivis diantaranya pernah menjadi Korwil SBSI Provinsi Jawa Timur.
Selain itu Didik Kuswindaryanto meminta pemerintah, dalam hal ini Maruarar Sirait selaku Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) serta Fahri Hamzah selaku Wakil Menteri PKP agar bisa dengan lebih cepat menyediakan rumah subsidi yang selama ini sudah sering digembar-gemborkan. Jika progresnya kurang jelas, maka Presiden Prabowo Subianto perlu mengevaluasi kinerja mereka, terutama menterinya. Pendapat Anda? Sms atau WA kesini= 081216271926 / 081215754186 (Siswahyu).



